All posts in Dasar Ilmu
Pengantar Buku Pengantar Studi Syari’ah
Di antara watak syariah adalah kesesuaiannya dengan zaman (up to date). Dalam arti dapat dijelaskan dengan bahasa serta pendekatan modern. Tapi yang lebih penting, cocok diaplikasikan untuk menjawab masalah-masalah kontemporer. Ini mempertegas kedudukan dan fungsinya sebagai syariah kulli zaman wa …
Ushul Fiqh Syafi’i dan Mutakallimin
15. Sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa aliran yang disebut dengan Ushulus Syafi’iyah atau Ushulul Mutakallimin mengacu kepada aliran teoritis murni, karena perhatian para pembahas aliran
Penulisan Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
Penulisan dan Pembukuan Hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam Turunnya wahyu kepada rasulullah berkaitan dengan perintah membaca dan belajar sebagaimana firman Allah, “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah
Kedudukan As Sunnah dalam Dalil-dalil Syariat
Kedudukan As Sunnah dalam dalil dalil syariat berada di bawah kedudukan Al Quran. Dalil yang menunjukkan itu adalah beberapa hal berikut ini:
Pertama, bahwasanya Al
Pengantar Penulis (Buku Pengantar Studi Syari’ah)
Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam selalu tersampaikan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.
Buku Al Madkhal li Dirasati
Syubhat Para Penentang Wahyu
Orang-orang Jahiliyah baik yang klasik ataupun yang modern selalu berusaha menimbulkan keraguan (syubhat) terhadap wahyu dengan sikap keras kepala dan sombong. Tetapi syubhat itu lemah dan
Syi’ah Imamiyah: Pioner Pembukuan Ilmu Ushul Fiqh adalah Muhammad Al Baqir
Pengakuan Syi’ah Imamiyah bahwa yang Pertama Kali Membukukan Ilmu Ushul Fiqh adalah Muhammad Al Baqir
9. Syi’ah Imamiyah mengaku bahwa orang yang pertama kali membukukan
Penyampaian Wahyu oleh Malaikat kepada Rasul
Wahyu Allah kepada para Nabi-Nya itu ada kalanya adalah tanpa perantara, seperti apa yang telah kami sebutkan di atas, misalnya mimpi yang benar di waktu tidur
Imam Syafi’i Penyusun Ilmu Ushul Fiqh
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, seorang ilmuwan bangsa Quraisy, yang bermaksud untuk mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Maka mulailah dia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber
Kedudukan As Sunnah Sebagai Hujjah dalam Syariat Islam
Kaum muslimin sepakat bahwa segala ucapan, perbuatan, atau taqrir yang bersumber dari Rasulullah tentang masalah syariat atau masalah kepemimpinan dan pengadilan, yang sampai kepada kita dengan











